NAMA: Ridha Oktariani
NIM: 20160610109
KELAS: C
Tugas Perkuliahan ke-2
1.Tulislah cita-cita anda beserta alasannya dalam meniti
karir yang akan anda raih setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.
a. jaksa :
Mengapa saya ingin menjadi seorang Jaksa Penuntut Umum?
Jaksa Penuntut Umum diberi amanah oleh Negara untuk membantu
proses peradilan di Indonesia dalam hal mengatasi permasalahan hukum yang
khususnya karena munculnya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dimana
seorang Jaksa melakukan Penuntutan terhadap seorang pesakitan yang diduga
sebagai pelaku tindak pidana dalam persidangan. Secara praktek cita-cita saya
itu diiringi dengan niat bahwa saya ingin menjadi seorang Jaksa yang idealis
tanpa intervensi dari siapapun. Walaupun sulit, tapi dalam angan-angan saya,
saya bertekad untuk menjadi seorang penegak hukum yang sesungguhnya. Seperti
yang kita tahu, banyak penegak hukum yang memperjualbelikan Hukum, terlibat
kasus penyuapan dan lain sebagainya. Dan hal tersebut dalam lingkungan itu,
sangatlah biasa. Dengan demikian, saya siap untuk menjadi kaum yang minoritas
namun pada akhirnya dapat dihargai oleh orang banyak ketimbang menjadi yang
mayoritas namun pada akhirnya citra dan kewibawaannya jatuh, tidak dihargai
sama sekali.
Suatu kebanggaan dan kehormatan untuk bisa belajar lebih
dalam mengenai permasalahan yang terjadi pada masyarakat dan apa aturan serta
solusinya untuk menyelesaikan permasalahan itu. Waktu saya kecil, saya hanya
mengetahui bahwa kita dilarang untuk berbuat jahat kepada orang lain misalnya
membunuh karena itu adalah dosa. Namun, ternyata, hal tersebut jauh lebih luas
dari yang saya perkirakan. Dan saya sangat bersyukur memilih jalan hidup yang
tepat untuk belajar mengenai suatu ilmu yang kita sebut itu Hukum.
b. hakim:
Ini dia salah satu hal yang melatari seseorang ingin menjadi
seorang dosen, saya ingin melihat mahasiswanya berhasil dikemudian hari.
Bagaimana tidak bangga jika dikemudian hari mahasiswa yang pernah diberikan
kuliah dikemudian hari menjadi orang kenamaan dan terpandang dan yang paling
berkesan adalah bahwa mereka yang sudah berhasil tersebut masih mengingat jasa
dari sang dosen. memang pekerjaan dosen merupakan salah satu pekerjaan mulia
yang sejatinya para pemberi ilmu ini hanya meminta imbalan berupa para
mahasiswanya kemudian hari akan menjadi orang yang berguna untuk dirinya dan
orang lain.
Motivasi itulah yang membuat ssaya bertekat untuk menjadi
seorang dosen, dengan melihat mahasiswanya menjadi berhasil itu sudah cukup
membuat bahagia dan yang pasti tak sia-sia memberikan pelajaran dan ilmu kepada
mahasiswanya. Yang pasti dosen dengan motivasi seperti ini tentunya akan
memberikan pengajaran yang terbaik sesuai dengan kemampuannya tanpa pamrih.
2. tulislah
sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang
anda pilih sebagai cita-cita tersebut!
Jaksa:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum
dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Tugas dan kewenangan jaksa dalam
bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain:
a. melakukan
penuntutan;
b. melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
c. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
Jadi, tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut
umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh
ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman).
Dosen:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009
TENTANG DOSEN
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
2. Dosen tetap adalah
dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap
pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3. Satuan pendidikan tinggi adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
4. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk dosen.
5. Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen
sebagai tenaga profesional.
6. Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi
dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang
dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
8. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat SKS
adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran dosen dalam sistem kredit
semester. 9. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian
tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para
pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3. tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau
persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa
gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
syarat menjadi hakim:
Menurut Pasal 9 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), syarat-syarat
untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
a. warga negara
Indonesia;
b. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling
rendah sarjana hukum;
e. berumur paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani
dan rohani;
g. berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri
sipil
Dari sini kita bisa tahu bahwa syarat menjadi jaksa adalah
salah satunya berijazah paling rendah sarjana hukum. Ini artinya, seseorang
yang bergelar magister ilmu hukum atau S2 ilmu hukum tentu saja bisa
mencalonkan diri sebagai jaksa, asalkan ia telah menempuh strata satu (S1) di
bidang hukum (mengingat S2 hukum bisa saja S1 yang diambil sebelumnya bukan
dari bidang hukum). Namun, walaupun ia bergelar S2 di bidang ilmu hukum, ia
wajib memenuhi persyaratan-persayaratan lainnya sebagai jaksa sebagaimana
ditentukan dalam UU Kejaksaan di atas.
.
Sertifikat pendidik
untuk Dosen diberikan setelah memenuhi beberapa syarat antara lain:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan
tinggi sekurang-kurangnya dua tahun
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten
ahli; dan
c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan
tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Gaji jaksa:
Gaji dosen:
4. berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan,
bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis
secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk
memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis
dan terukur!
Menurut saya syarat jabatan di atas dengan kemamuan saya
saat ini masih sanget kurang. Maka dari itu saya akan belakjar lebih giat
suacya daat memenuhu syarat tsb, yaitu dengan cara:
Jangan Puas Terlebih
Dahulu
Ketika Anda berhasil dalam langkah kecil mewujudkan
cita-cita, janganlah bersikap puas terlebih dahulu. Kepuasaan yang terlalu dini
hanya akan membuat kita terlena dalam kesuksesan dan melupakan tujuan yang
sebenarnya. Selain itu dengan tidak puas terlebih dahulu akan menjaga dan
menumbuhkan cita-cita dalam diri Anda.
Mengetahui Bakat dan
Potensi
Ketahui bakat terpendammu, apa yang menjadi potensi dalam
dirimu. Karena hal tersebut akan menjadi senjata yang ampuh dalam meraih
cita-cita yang kamu inginkan.
Melatih Kemampuan
Diri
Kemampuan yang kamu miliki janganlah disia-siakan, latih dan
asah hingga menjadi tajam. Kelak kemampuanmu lah yang akan mejadi penentu dalam
mewujudkan cita-citamu.
Mengembangkan
Kepribadian
Kembangkan kepribadian Anda untuk menjadi yang lebih baik
lagi, orang yang sukses adalah orang yang mau dan berusaha untuk menjaga
kepribadian yang baik, dan mau untuk mengembangkannya sampai dirinya
benar-benar telah mampu untuk mewujudkan cita-citanya.
Meningkatkan Ilmu
Pengetahuan
Ilmu pengetahuan merupakan salah satu faktor penyebab
kegagalan meraih cita-cita. Itulah mengapa Anda perlu meningkatkan ilmu
pengetahuan yang Anda miliki. Dengan ilmu pengetahuan yang tinggi akan membantu
Anda dalam meraih cita-cita.
Berpikir Maju
Banyak orang yang merasa bahwa dirinya adalah yang terbaik
diantara yang lain, perspektif semacam itu harus dihilangkan. Kuatkan keyakinan
Anda dan selalu berhati-hati.
Jangan Menyerah
Orang yang menyerah tidak akan pernah berhasil dalam apa
yang diinginkannya. Janganlah menyerah dan selalu mencoba meskipun pernah
gagal. Bisa jadi kegagalan tersebut adalah keberhasilan yang tertunda.
Berdoa
Berdoa dan minta petunkuk dari tuhan YME. Manusia hanya bisa
berusaha dan tuhanlah yang menentukannya.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar