Jumat, 17 Maret 2017

NAMA: Ridha Oktariani
NIM: 20160610109
KELAS: C

Tugas Perkuliahan ke-2



1.Tulislah cita-cita anda beserta alasannya dalam meniti karir yang akan anda raih setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

a. jaksa :
Mengapa saya ingin menjadi seorang Jaksa Penuntut Umum?

Jaksa Penuntut Umum diberi amanah oleh Negara untuk membantu proses peradilan di Indonesia dalam hal mengatasi permasalahan hukum yang khususnya karena munculnya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dimana seorang Jaksa melakukan Penuntutan terhadap seorang pesakitan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam persidangan. Secara praktek cita-cita saya itu diiringi dengan niat bahwa saya ingin menjadi seorang Jaksa yang idealis tanpa intervensi dari siapapun. Walaupun sulit, tapi dalam angan-angan saya, saya bertekad untuk menjadi seorang penegak hukum yang sesungguhnya. Seperti yang kita tahu, banyak penegak hukum yang memperjualbelikan Hukum, terlibat kasus penyuapan dan lain sebagainya. Dan hal tersebut dalam lingkungan itu, sangatlah biasa. Dengan demikian, saya siap untuk menjadi kaum yang minoritas namun pada akhirnya dapat dihargai oleh orang banyak ketimbang menjadi yang mayoritas namun pada akhirnya citra dan kewibawaannya jatuh, tidak dihargai sama sekali.
Suatu kebanggaan dan kehormatan untuk bisa belajar lebih dalam mengenai permasalahan yang terjadi pada masyarakat dan apa aturan serta solusinya untuk menyelesaikan permasalahan itu. Waktu saya kecil, saya hanya mengetahui bahwa kita dilarang untuk berbuat jahat kepada orang lain misalnya membunuh karena itu adalah dosa. Namun, ternyata, hal tersebut jauh lebih luas dari yang saya perkirakan. Dan saya sangat bersyukur memilih jalan hidup yang tepat untuk belajar mengenai suatu ilmu yang kita sebut itu Hukum.

b. hakim:
Ini dia salah satu hal yang melatari seseorang ingin menjadi seorang dosen, saya ingin melihat mahasiswanya berhasil dikemudian hari. Bagaimana tidak bangga jika dikemudian hari mahasiswa yang pernah diberikan kuliah dikemudian hari menjadi orang kenamaan dan terpandang dan yang paling berkesan adalah bahwa mereka yang sudah berhasil tersebut masih mengingat jasa dari sang dosen. memang pekerjaan dosen merupakan salah satu pekerjaan mulia yang sejatinya para pemberi ilmu ini hanya meminta imbalan berupa para mahasiswanya kemudian hari akan menjadi orang yang berguna untuk dirinya dan orang lain.
Motivasi itulah yang membuat ssaya bertekat untuk menjadi seorang dosen, dengan melihat mahasiswanya menjadi berhasil itu sudah cukup membuat bahagia dan yang pasti tak sia-sia memberikan pelajaran dan ilmu kepada mahasiswanya. Yang pasti dosen dengan motivasi seperti ini tentunya akan memberikan pengajaran yang terbaik sesuai dengan kemampuannya tanpa pamrih.


2.  tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut!

Jaksa:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain:
a.    melakukan penuntutan;
b.    melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d.    melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.    melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Jadi, tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Dosen:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
 2. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3. Satuan pendidikan tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
4. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
 5. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional.
6. Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
8. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester. 9. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
syarat menjadi hakim:

Menurut Pasal 9 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
a.    warga negara Indonesia;
b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    berijazah paling rendah sarjana hukum;
e.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f.     sehat jasmani dan rohani;
g.    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h.    pegawai negeri sipil

Dari sini kita bisa tahu bahwa syarat menjadi jaksa adalah salah satunya berijazah paling rendah sarjana hukum. Ini artinya, seseorang yang bergelar magister ilmu hukum atau S2 ilmu hukum tentu saja bisa mencalonkan diri sebagai jaksa, asalkan ia telah menempuh strata satu (S1) di bidang hukum (mengingat S2 hukum bisa saja S1 yang diambil sebelumnya bukan dari bidang hukum). Namun, walaupun ia bergelar S2 di bidang ilmu hukum, ia wajib memenuhi persyaratan-persayaratan lainnya sebagai jaksa sebagaimana ditentukan dalam UU Kejaksaan di atas.
.
Sertifikat pendidik untuk Dosen diberikan setelah memenuhi beberapa syarat antara lain:

a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun

b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan

c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Gaji jaksa:
Image result for gaji jaksa

Gaji dosen:
Image result for gaji dosen


4. berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis dan terukur!

Menurut saya syarat jabatan di atas dengan kemamuan saya saat ini masih sanget kurang. Maka dari itu saya akan belakjar lebih giat suacya daat memenuhu syarat tsb, yaitu dengan cara:

Jangan Puas Terlebih Dahulu
Ketika Anda berhasil dalam langkah kecil mewujudkan cita-cita, janganlah bersikap puas terlebih dahulu. Kepuasaan yang terlalu dini hanya akan membuat kita terlena dalam kesuksesan dan melupakan tujuan yang sebenarnya. Selain itu dengan tidak puas terlebih dahulu akan menjaga dan menumbuhkan cita-cita dalam diri Anda.
Mengetahui Bakat dan Potensi
Ketahui bakat terpendammu, apa yang menjadi potensi dalam dirimu. Karena hal tersebut akan menjadi senjata yang ampuh dalam meraih cita-cita yang kamu inginkan.
Melatih Kemampuan Diri
Kemampuan yang kamu miliki janganlah disia-siakan, latih dan asah hingga menjadi tajam. Kelak kemampuanmu lah yang akan mejadi penentu dalam mewujudkan cita-citamu.
Mengembangkan Kepribadian
Kembangkan kepribadian Anda untuk menjadi yang lebih baik lagi, orang yang sukses adalah orang yang mau dan berusaha untuk menjaga kepribadian yang baik, dan mau untuk mengembangkannya sampai dirinya benar-benar telah mampu untuk mewujudkan cita-citanya.
Meningkatkan Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan meraih cita-cita. Itulah mengapa Anda perlu meningkatkan ilmu pengetahuan yang Anda miliki. Dengan ilmu pengetahuan yang tinggi akan membantu Anda dalam meraih cita-cita.
Berpikir Maju
Banyak orang yang merasa bahwa dirinya adalah yang terbaik diantara yang lain, perspektif semacam itu harus dihilangkan. Kuatkan keyakinan Anda dan selalu berhati-hati.
Jangan Menyerah
Orang yang menyerah tidak akan pernah berhasil dalam apa yang diinginkannya. Janganlah menyerah dan selalu mencoba meskipun pernah gagal. Bisa jadi kegagalan tersebut adalah keberhasilan yang tertunda.
Berdoa
Berdoa dan minta petunkuk dari tuhan YME. Manusia hanya bisa berusaha dan tuhanlah yang menentukannya.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar